Berikut ini ada tiga hukum termodinamika yang penting untuk diketahui:
A. Hukum Ke-nol Termodinamika
Hukum ini berbunyi: “Jika dua benda berada dalam kondisi kesetimbangan termal dengan benda ketiga, maka benda-benda tersebutberada dalam kesetimbangan termal satu sama lainnya”.
B. Hukum KesatuTermodinamika
Hukum ini berbunyi: “Kalor dan kerja mekanik adalah bisa saling tukar”. Sesuai dengan hukum ini, maka sejumlah kerja mekanik dibutuhkan untuk menghasilkan sejumlah kalor, dan sebaliknya.
Hukum ini bisa juga dinyatakan sebagai:“Energi tidak bisa dibuat atau dimusnahkan, namun bisa dirubahdari satu bentuk ke bentuk lainnya”. Sesuaidengan hukum ini, energi yang diberikan oleh kalor mesti sama dengan kerja eksternal yang dilakukan ditambah dengan perolehan energi dalam karena kenaikan temperatur. Secara matematik:
Q = ΔU +W
dimana, Q = kalor yang dipindahkan
ΔU = perubahan energi dalam.
W = kerja yang dilakukan dalam satuan kalor.
Persamaan di atas bisa juga ditulis dalam bentuk diferensial:
dQ = dU + dW
C. Hukum Kedua Termodinamika
Hukum ini berbunyi:“Ada batas tertentu dari jumlah energi mekanik, yang diperoleh dari sejumlah energi panas”.
Hukum termodinamika ini telah dinyatakan oleh Claussius dalam bentuk yang sedikit berbeda: “adalah tidak mungkin bagi mesin yang bekerja sendiribekerja dalam proses siklik, untuk mentransfer panas dari benda dengan temperatur lebih rendah ke benda dengan temperatur yang lebih tinggi, tanpa adanya bantuan pihak luar”. Atau dengan kata lain, panas tidak bisa mengalir dengan sendirinya dari benda dingin ke benda panas tanpa bantuan pihak eksternal.
Hukum ini juga dinyatakan oleh Kelvin-Planck sebagai: “adalah tidak mungkin membuat mesin yang bekerja dalam proses siklikyang tujuan tunggalnya untuk mengkonversi energi panas ke energi kerja”.Dengan kata lain, tidak ada mesin panas sebenarnya, bekerja dalam proses siklik, bisa merubah energi panas yang diberikan menjadi kerja mekanik. Artinya terjadi penurunan energy dalam proses menghasilkan kerja mekanik dari panas. Berdasarkan pernyataan ini, hokum termodinamika kadang-kadang disebut sebagai hokum Degradasi Energi.
0 Response to "HUKUM TERMODINAMIKA"
Post a Comment